ekonomi

Siap-siap Gaji Dipotong untuk Tapera, Cek Besaran Potongannya dan Golongan Pekerja yang akan Jadi Peserta

Senin, 27 Mei 2024 | 20:51 WIB
Ilustrasi: gaji pekerja akan dipotong untuk Tapera (Pexels)

RBG.ID - Siap-siap karena gaji para pekerja termasuk pekerja negeri sipil (PNS) hingga swasta akan dipotong sekitar 3%.

Potongan gaji pekerja tersebut akan menjadi tabungan perumahan rakyat (Tapera).

Ketentuan mengenai Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.

Baca Juga: Siap Tayang 2026, Anime Ghost in the Shell Muncul dalam Format Serial TV

Dalam PP nomor 21 tahun 2024 dijabarkan bahwa Tapera merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu.

Tapera juga hanya bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan termasuk hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.

Sesuai peraturan sebelumnya, PP 25 tahun 2020 menjelaskan bahwa peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri.

Baca Juga: Sinopsis Anime My Oni Girl, Salah Satu Pengisi Suara Filmnya Penyanyi di Jepang Lho

Pekerja dan pekerja mandiri merupakan seseorang dengan penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum dan wajib menjadi peserta.

Disebutkan juga khusus pekerja mandiri yang memiliki penghasilan di bawah upah minimum bisa menjadi peserta.

Selain itu, peserta sudah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar.

Baca Juga: Punya Pesan Moral yang Dalam, Inilah Pelajaran Hidup dari Anime Toki wo Kakeru Shoujo

Pada PP 25 Tahun 2020 Pasal 7 dijelaskan secara rinci, pekerja yang harus menjadi peserta Tapera, yaitu:

a. Calon Pegawai Negeri Sipil
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia
d. Prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
e. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
f. Pejabat negara
g. Pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
h. Pekerja/buruh badan usaha milik desa
i. Pekerja/buruh badan usaha milik swasta
j. Pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima Gaji atau Upah.

Halaman:

Tags

Terkini