RBG.ID – Kisruh antara Hotel Sultan Jakarta yang berada di bawah naungan bisnis PT Indobuildco dengan pihak PPKGBK masuk ke jalur hukum.
Kali ini PT Indobuildco yang melimpahkan masalah pengusiran yang dilakukan PPKGBK kepada Pengadilan Negeri Jakarta dalam gugatan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst pada Senin (9/10).
Terdapat 4 orang yang digugat oleh PT Indobuildco yakni Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Menteri Sekretaris Negara (Mensetneg) Pratikno, serta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Hadi Tjahjanto.
Baca Juga: Sosok Pontjo Sutowo, Orang di Balik Sengketa Lahan Hotel Sultan
Gugatan yang dilayangkan oleh PT Indobuildco ini dikarenakan seharusnya Hotel Sultan memiliki waktu operasi sampai 30 tahun ke depan.
Kuasa Hukum Hamdan Zoelva mengatakan PT Indobuildco masih memiliki hak untuk mengelola Hotel Sultan selama 30 tahun lagi yang berarti sampai 2053.
Hal ini didasarkan pada pasal 37 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021, di mana HGB di atas Tanah Negara dan Tanah Hak Pengelolaan diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun, diperpanjang paling lama 20 tahun, dan diperbarui untuk jangka waktu paling lama 30 tahun.
Baca Juga: Ada Spanduk 'Aset Negara' di Depan Hotel Sultan, Pengelola GBK: 'Sudah Diminta Dikosongkan 5 Kali'
Selain itu, PT Indobuildco menilai PT Indobuildco melakukan pelanggaran hukum karena memasang spanduk pengosongan bangunan pada 4 Oktober lalu dan menutup akses jalan menuju Hotel Sultan.
Tanggapan dari PPKGBK adalah mempersilahkan masalah ini di bawah ke jalur hukum. Tetapi untuk saat ini pihak mereka belum mendapat surat resmi terkait gugatan tersebut.
PPKGBK tetap percaya diri jika lahan Blok 15 di kawasan GBK memang aset milik negara berdasarkan HPL No. 1/Gelora Tahun 1989 atas nama Sekretariat Negara RI c.q PPKGBK dan telah dinyatakan sah oleh Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung No. 276 PK/Pdt/2011.
Permintaan PPKGBK pun tidak berubah untuk PT Indobuildco yakni meminta mereka untuk segera mengosongkan Hotel Sultan karena pembangunan akan segera direncakan.
PT Indobuildco dinilai sudah tidak memiliki Hak Guna Bangunan (HGB) yang dikatakan telah kadaluarsa sejak Maret-April 2023.