ekonomi

Merusak dan Mencoret Uang Rupiah Bisa Masuk Penjara dan Denda Hingga Rp 1 M, Ini Penjelasan Bank Indonesia

Sabtu, 23 September 2023 | 09:01 WIB
Ilustrasi uang rupiah

RBG.ID – Beberapa hari terakhir, kasus mencoret uang rupiah sedang ramai diperbincangkan publik.

Ternyata merusak dan mencoret uang rupiah bisa masuk penjara.

Bank Indonesia (BI) menjelaskan alasan mengapa uang rupiah tidak boleh dirusak hingga dicoret.

 Baca Juga: Simak Promo Beli 1 GRATIS 1 Makan di IKEA Hari Ini 23-24 September 2023, Serbu Sebelum Kehabisan

Adapun 3 Fakta Terkait Uang Rupiah Tak Boleh Dirusak dan Dicoret berikut ini:

1. Mencoret Rupiah Bisa Masuk Tindak Pidana

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono, menuturkan bahwa masyarakat yang merusak wujud uang rupiah dengan sengaja bisa dikategorikan tindak pidana.

Masyarakat yang mencoret-coret rupiah bisa disebut pelaku pelecehan kedaulatan negara.

 Baca Juga: Solidaritas untuk Masyarakat Pulau Rempang, Tokoh Islam Bogor Desak Pemerintah Hentikan Proyek Rempang Eco-Cit

Hal itu karena uang rupiah merupakan simbol perjuangan, cita-cita, dan perjalanan bangsa Indonesia.

"Rupiah juga melambangkan kedaulatan negara, perusakan seperti dalam gambar (yang akhir-akhir ini viral) adalah sebuah pelecehan," ujar Erwin, Jumat (22/9/2023).

2. Denda Rp 1 M dan 5 Tahun Penjara

 Baca Juga: IPW Desak Penyelidikan Tewasnya Pengawal Kapolda Kaltara, Brigpol Setyo Herlambang Dimakamkan di Kendal

Merusak dan mencoret uang rupiah dengan sengaja bisa terancan hukuman 5 tahun penjara dan denda hingga Rp 1 miliar.

Halaman:

Tags

Terkini