RBG.ID - Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengonfirmasi Presiden Joko Widodo telah menyetujui intensif pajak (PPN) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar pada 2024 mendatang.
Kebijakan baru ini akan berlaku sampai Desember 2024. Tetapi setelah bulan Juni 2024 intensif pajak (PPN) hanya 50% dari 100% pada awal tahun.
"PPN ditanggung pemerintah untuk pembelian rumah atau properti di bawah 2 miliar ini akan berlaku PPN 100% ditanggung pemerintah sampai dengan bulan Juni tahun depan. Sesudah bulan Juni 50% ditanggung pemerintah," kata Airlangga.
Baca Juga: Cianjur Diguyur Hujan Lebih Dari 2 Jam, Sejumlah Rumah Warga Terancam Longsor Hingga Rusak Berat
Intensif pajak (PPN) untuk rumah di bawah Rp 2 miliar dilakukan untuk membantu masyarakat mempunyai hunian pribadi backlog rumah.
Selain membebaskan pajak 100% bagi rumah di bawah Rp 2 miliar pemerintah juga hendak memberikan bantuan administratif sebesar Rp 4 juta bagi perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) sampai tenggat waktu 2024 mendatang.
"Untuk MBR (masyarakat berpenghasilan rendah) diberi bantuan administratif, kira-kira cost administrasi termasuk BPHTB dan lain-lain itu kan Rp 13,3 juta, pemerintah akan kontribusi Rp 4 juta ini akan sampai tahun 2024," ungkap Airlangga.
Artikel Terkait
Gelar KPN di SMA Martia Bhakti, Mahasiswa FIKOM Universitas Mercu Buana Beri Pelatihan Secara Langsung
Film Alienoid 2 yang Dibintangi Kim Tae Ri hingga Kim Woo Bin Bakal Tayang Januari 2024
Setelah Viral Membentak Pedagang Liar, Petugas Keamanan TMII yang Dipecat Meminta Maaf dan Mencium Tangan
10 Lowongan Kerja Web Developer PT Orbit Nasional Edukasi di Jakarta Tersedia, Tawarkan Gaji Rp7 Juta
Viral Video Megawati Terlihat Hempaskan Tangan Jokowi, Begini Klarifikasi Puan Maharani