Minggu, 21 Desember 2025

TikTok Shop Akan Kembali, CEO TikTok Temui Orang Ini Untuk Dapat Izin

- Rabu, 25 Oktober 2023 | 18:07 WIB
Ini Syarat Agar TikTok Shop Bisa Kembali Buka di Indonesia
Ini Syarat Agar TikTok Shop Bisa Kembali Buka di Indonesia

RBG.IDTikTok dikabarkan akan segera membuat e-commercenya sendiri setelah TikTok Shop ditutup pada awal Oktober lalu.

CEO TikTok sendiri Shou Zi Chew telah mengajukan surat permintaan untuk bertemu dengan Presiden Joko Widodo melalui Menteri Koperasi dan UMKM Teten Masduki.

Tetapi sebelum bertemu dengan Presiden Joko Widodo, CEO TikTok harus membahas mengenai TikTok dengan Teten Masduki selaku Menteri Koperasi dan UMKM RI.

Baca Juga: Gegara Dilarang Main TikTok, Suami di Bogor Tega Habisi Nyawa Istrinya di Depan Anaknya

“Oke, itu tidak menjadi masalah, tapi kata Presiden harus ngobrol dulu dengan Menteri UKM," ujar Teten dalam keterangan resmi, Selasa (24/10/2023).

Menteri Koperasi dan UMKM RI Teten Masduki mengatakan kemungkinan pertemuan dengan CEO TikTok bisa terjadi minggu depan.

"Mungkin dalam waktu-waktu dekat ya. Paling minggu depan," jawab Teten.

Baca Juga: Setiap Hari, Basreng Ohang Pakansari Cibinong Diserbu Pembeli Gegera Viral di TikTok

Sebelumnya Kementerian Perdagangan secara bulat menutup TikTok Shop dari Indonesia karena berlakunya aturan media sosial tidak bisa digabung dengan e-commerce.

Per tanggal 4 Oktober layanan TikTok Shop resmi berhenti dan saat ini pedagang online shop beralih ke e-commerce lain seperti Shopee dan Tokopedia.

Baca Juga: Ini 2 Tips Mudah Melihat Orang Yang Stalking TikTok Kita

TikTok masih diperbolehkan untuk menjadi media sosial pengiklan tetapi untuk tempat berbelanja harus membuat aplikasi berbeda khusus untuk e-commerce atau Tiktok bekerjasama dengan e-commerce yang sudah ada di Indonesia.

Untuk membuat e-commerce sendiri, TikTok harus mendapatkan izin dari Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), dan Kementerian Perdagangan (Kemendag).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X