Minggu, 21 Desember 2025

Tertinggi Dalam Sejarah, Harga Emas Antam Capai Rp1,1 Juta per Gram dengan Harga Buyback Segini

- Jumat, 20 Oktober 2023 | 14:28 WIB
Pedagang menunjukan emas Antam di sebuah toko di Jakarta.
Pedagang menunjukan emas Antam di sebuah toko di Jakarta.

RBG.ID – Tertinggi dalam sejarah, harga emas batangan Antam meningkat tajam Rp12.000 per gram pada hari Jumat ini (20/10).

Sebelumnya, Kamis kemarin (19/10), harga emas batangan Antam sudah naik Rp12.000 per gram atau sekitar Rp 1.100.000 per gram.

Sementara harga buyback atau harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan Antam naik signifikan hingga Rp14.000 menjadi Rp1.000.000 per gram dari hari sebelumnya Rp986.000 per gram.

Baca Juga: Tidak Lolos Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023? Ini Solusi yang Diberikan Menpan RB

Dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas batangan Antam terpantau naik dari Rp1.072.000 hingga Rp1.112.000 per gram.

Hal serupa terjadi juga pada harga emas batangan Antam yang naik dari Rp1.039.000 hingga Rp1.081.000 per gram dalam sebulan terakhir.

Rincian harga batangan emas Antam hari ini yang dikeluarkan adalah Rp606.000 untuk setiap pembelian emas 0,5 gram, Rp5.335.000 untuk pembelian emas 10 gram, dan Rp 1.052.600.000 untuk pembelian 1kg atau 1.000 gram emas.

Baca Juga: Update ! Korban Jiwa Di Jalur Gaza Palestina Akibat Serangan Israel Kini Capai 3.758 Orang

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017 bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Jika pembeli ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, maka harus menyertakan sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaks pembelian.

Hal ini berdasarkan aturan PMK Nomor 38 Tahun 2023, setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Baca Juga: HeHa Waterfall, Tempat Wisata Terbaru di Bogor Yang Punya Air Terjun Buatan Terbesar di Indonesia

Bagi pemegang emas yang ingin menjual emasnya kembali dengan nilai lebih dari Rp10.000.000, maka akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP. Aturan ini berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X