RBG.ID – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah 4 jenis barang yang akan dikenakan tarif MFN (Most Favored Nation) mulai 17 Oktober.
Tarif MFN (Most Favored Nation) adalah biaya yang dikenakan pada suatu barang impor oleh bea cukai saat masuk ke Indonesia.
Pada awalnya barang yang terkena tarif MFN (Most Favored Nation) ini hanya 4 jenis yakni tas, buku, produk tekstil, dan alas kaki atau sepatu.
Baca Juga: Mendag Zulkifli Hasan Akan Membakar Barang Impor Senilai Rp 40 Miliar Hari Ini
Kali ini, Kemenkeu menambahkan menjadi kosmetik, sepeda, jam tangan, serta besi dan baja. Sehingga setiap pembelian 8 barang itu nantinya akan dikenakan pajak atau tarif MFN (Most Favored Nation) oleh bea cukai.
Besaran tarif MFN impor pada masing-masing barang sebagai berikut.
- Tas: 15-20%
- Buku: 0%
- Produk tekstil: 5-25%
- Alas kaki/sepatu: 5-30%
- Kosmetik: 10-15%
- Besi dan baja: 0-20%
- Sepeda: 25-40%
- Jam tangan: 10%
Baca Juga: Buruan Bayar PBB, Pemkot Bogor Lagi Bebaskan Denda Pajak dan Diberi Diskon 10 Persen
Penambahan 4 jenis barang baru yang akan dikenakan tarif MFN (Most Favored Nation) ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 96 Tahun 2023 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai dan Pajak Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman.
"Kosmetik sangat tinggi, dengan (impor) barang kiriman ini akan berdampak pada pertumbuhan industri dalam negeri," kata Direktur Teknis Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai Fadjar Donny Tjahjadi.
"Kami juga melihat sepeda dan jam tangan berdasarkan statistik kami merupakan komoditas impor barang kiriman yang jumlahnya tinggi," tambahnya.
Artikel Terkait
Dini Hari Nanti Belanda Hadapi Prancis, Begini Susunan Pemain yang Diturunkan
Promo Liburan Lebih Murah, Rp900 Ribu Sudah Bisa Travelling ke Luar Negeri, Lihat Caranya Di Sini
Sirkuit Mandalika Lolos Homologasi Grade A, Hari Ini Sesi Latihan Bebas MotoGP
Mendag Zulkifli Hasan Akan Membakar Barang Impor Senilai Rp 40 Miliar Hari Ini
Mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo Dijemput Paksa KPK, Lalu Dicecar 25 Pertanyaan