“Karena pembatasan mobil yang dimiliki warga tidak bisa menjadi kewenangan pemerintah daerah. Ini hak privasi sehingga mereka masih sulit mendapatkannya,” papar dia.
Lebih lanjut, beber dia, pihaknya tengah mencari solusi untuk menyiapkan lahan parkir yang efektif. Dengan demikian, saat perda dijalankan dan sarana sudah ada maka efektifitasnya menjadi maksimal.
“Kalau tidak efektif, sanksi akan dipertimbangkan juga. Perdanya sedang direvisi, kemungkinan ada revisi perda,” tandas Idris.
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Depok, Ikravany Hilman menerangkan, rencana revisi Perda Garasi seperti yang dilontarkan Walikota Depok itu belum tiba di DPRD.
“Karena berbeda arti antara akan dan sedang. Kalau sedang berarti lagi diproses. Sementara, kalau akan berarti belum dilakukan dan kita belum terima usulan tersebut,” kata dia.
Ikra bilang, Perda itu memiliki dua persoalan kompleks. Diantaranya, kepemilikan garasi dan pelarangan parkir secara sembarangan. Secara khusus, dia menyoroti tentang pelarangan parkir dalam Perda tersebut.
“Menurut saya, fokus pada soal kedua soal keterbiban, nah ini harusnya, dan janjinya akan ada sosialisasi dari Pemkot Depok,” tutur dia.
Selama dua tahun, dia menilai, tidak ada sosialisasi yang dilakukan Pemkot Depok atas Perda tersebut. Padahal, Perda itu dibuat atas keinginan Pemkot Depok.