RBG.id, DEPOK -- Pemkot Depok berencana merevisi Peraturan Daerah (Perda) soal garasi. Sebab, banyak warga Depok yang memiliki kendaraan pribadi tetapi tidak disertai adanya garasi.
“Sudah bisa dijalankan. Cuma efektifitasnya tadi (kurang) karena tempat-tempat yang memang realitanya sulit mendapatkan parkir,” kata Walikota Depok, Mohammad Idris kepada wartawan, Rabu (4/1).
Idris mengaku, Perda tersebut akan ditinjau kembali. Bahkan, Pemkot Depok akan berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Perhubungan terkait Perda Garasi.
Baca juga: Implementasi Perda Garasi Dianggap Tak Serius
“Memang ditinjau kembali, dikonsultasikan ke Kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Perhubungan karena hasil evaluasi di lapangan efektivitasnya kurang,” ujar dia.
Menurut dia, aturan mengenai kewajiban memiliki garasi bagi pemilik kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 34A Perda Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Bidang Perhubungan. Perda tersebut disahkan tahun 2020.
Kendalanya, kata Idris, penerapan perda tersebut berbenturan dengan pemilik kendaraaan yang tidak punya lahan parkir. Selain itu, pihaknya terkendala dalam upaya menekan pembatasan kendaraan bermotor.