“Dia bicara pengurukan yang dilakukan untuk kepentingan situ yang dipercantik lagi, seperti membangun taman, air pancur dan lain sebagainya,” tuturnya.
Murtalih menjelaskan, sekitar tahun 1960-an lahan Situ Kancil dimiliki PT Propelat, yang kemudian dibeli PT GPI sekitar tahun 1995-an. Namun, sepertiga lahan dari Situ Kancil dikelola warga berupa sawah yang masih tersisa.
“Kemudian sepertiga lahan tersebut dibeli PT GPI tahun 1996-an, dilanjutkan dengan penggusuran atau pengerukan pertama, diduga untuk mengecek lahan yang sudah dibeli pada tahun 1997. Namun setelah diuruk di tahun tersebut, akhirnya mangkrak hingga tahun 2002-an,” ucap Murtalih.
Daripada mangkrak, lanjut Murtalih, akhirnya masyarakat sekitar melampirkan surat perizinan dengan kelurahan setempat, untuk menggarap lahan yang mangkrak tersebut untuk ditanami tumbuh-tumbuhan yang dapat dimanfaatkan warga sekitar.
“Namun perizinan tersebut dengan catatan, jika sewaktu-waktu lahan tersebut ingin digarap kembali PT GPI tidak ada sistem ganti rugi dari apa yang sudah digarap masyarakat terhadap lahan tersebut,” pungkasnya. (ama/dra/rd)
Reporter: Aldy Rama, Indra Abertnego Siregar
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok