“Kami masih mencoba menelusuri keberadaannya secara data melalui Peta Topografi edisi lama dari Bakosurtanal/ Badan Geospasial. Sampai saat ini kami belum mendapatkan konfirmasi secara resmi mengenai data tersebut,” bebernya.
Baca juga: BBWSCC Sebut Pengurukan Situ Kancil di Depok Melanggar Undang Undang
Akan tetapi, dia menerangkan jika ada pembangunan di lokasi tersebut tetap sebuah tindak pelanggaran. Lantaran lokasi itu adalah daerah vital, karena menjadi lokasi serapan air untuk mencegah terjadinya banjir di wilayah lain.
“Situ Kancil terletak di perbatasan Rawa Kalong dan Curug Bojongsari. Itu daerah aliran sungai (DAS) Kali Angke yang sering bikin banjir di daerah Pondok Aren, Bintaro, Ciledug dan sekitarnya. Saat banjir beberapa waktu lalu, telah membuat Perumahan Villa Pamulang terendam sampai seatap,” tegasnya.
Perlu diketahui, situ sebagai salah satu resapan air yang mempan menanggulangi banjir, justru menghilang di Kota Depok. Lalu lalang truk pengangkut tanah begitu sibuk menguruk Situ Kancil di RW7 Kelurahan Curug, Bojongsari Kota Depok, Minggu (6/11/2022).
Pemandangan itu sudah berlangsung sejak tiga bulan terakhir. PT GPI disebut-sebut yang menyulap situ seluas 1,3 hektar menjadi tanah kosong, yang dulu hijau.
“Ketika situ diuruk, tentunya akan dipermasalahkan. Karena situ tersebut tidak untuk diperjualbelikan,” ucap warga RT1/7 Kelurahan Curug, Naim kepada Radar Depok (grup RBG.id), Minggu (6/11/2022).
Naim membeberkan, luas Situ Kancil secara keseluruhan kurang lebih 1,3 hektar. Sudah setengah bagian dari situ tersebut diuruk oleh PT GPI.