Senin, 22 Desember 2025

BBWSCC Sebut Pengurukan Situ Kancil di Depok Melanggar Undang Undang

- Rabu, 9 November 2022 | 22:51 WIB
PENGURUKAN: Kegiatan pengurukan Situ Kancil, di RW7 Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari Kota Depok yang diduga dilakukan PT GPI, Minggu (6/11). FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK
PENGURUKAN: Kegiatan pengurukan Situ Kancil, di RW7 Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari Kota Depok yang diduga dilakukan PT GPI, Minggu (6/11). FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK

“Harus lihat pola ruang atau peruntukkannya juga, tidak boleh langsung diuruk. Makanya, harus koordinasi dengan dinas terkait,” bebernya.

Dia menegaskan, bakal melakukan investigasi ke lahan bekas Situ Kancil untuk memastikan pengurukan situ sudah berizi atau belum. “Sudah saya tugaskan pengawas. Insya Allah minggu ini,” tegasnya.

Pantauan Harian Radar Depok di lokasi RW7 Curug, Lurah Curug Juanda sedang meninjau pengurukan lahan Situ Kancil, Kelurahan Curug, Bojongsari Kota Depok, Senin (7/11) sekira pukul 14:00 WIB lengkap bersama tiga pilar.

“Saya datang ke sini untuk memastikan. Pengurukan yang dilakukan adalah situ atau bukan,” ucapnya saat dikonfirmasi Radar Depok, Senin (7/11).

Juanda mengatakan, jika memang ini benar Situ Kancil yang diuruk, tentu salah dan tidak diperbolehkan.  Namun yang menjadi pertanyaan, ini adalah situ atau bukan. “Kami sedang mencari kepastian tersebut, dengan upaya menggali informasi dari masyarakat sekitar juga berdasarkan catatan yang ada di Provinsi Jawa Barat (Jabar),” singkatnya.

Pengurukan yang diduga dilakukan PT GPI di Situ Kancil, RW7, Kelurahan Curug, Bojongsari Kota Depok. Menjadi polemik dengan warga sekitar, pasalnya warga sekitar tidak menginginkan situ tersebut diuruk, mereka menginginkan Situ Kancil tetap ada.

Penjaga makam TPU Situ Kancil, DI menjelaskan, Situ Kancil merupakan situ alami yang sudah ada sejak lama. “Ini situ alami, tapi saya tidak mengetahui pasti sejarahnya, itu sekarang dari jaman orang tua saya,” katanya saat ditemui Harian Radar Depok, Senin (7/11).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X