Minggu, 21 Desember 2025

BBWSCC Sebut Pengurukan Situ Kancil di Depok Melanggar Undang Undang

- Rabu, 9 November 2022 | 22:51 WIB
PENGURUKAN: Kegiatan pengurukan Situ Kancil, di RW7 Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari Kota Depok yang diduga dilakukan PT GPI, Minggu (6/11). FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK
PENGURUKAN: Kegiatan pengurukan Situ Kancil, di RW7 Kelurahan Curug, Kecamatan Bojongsari Kota Depok yang diduga dilakukan PT GPI, Minggu (6/11). FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK

RBG.id, DEPOK -- Peran aparatur dan wakil rakyat di Kota Depok dipertanyakan dalam mengawasi dan menjaga kelestarian lingkungan Situ Kancil, yang kini sedang dilakukan pengurukan. Sejumlah pihak menilai, apapun alasannya daerah resapan di RW7 Kelurahan Curug, Bojongsari itu bila dihilangkan jelas melanggar Undang Undang (UU).

Aktivis Lingkungan Hidup Kota Depok dari Forum Komunitas Hijau (FKH), Heri Syaifuddin mengatakan, tidak ada alasan apapun yang membenarkan tindakan pengurukan situ. Menurutnya, situ harusnya diserahkan pengelolaannya ke pemerintah daerah. 

“Sedih saya, kan bisa diserahkan ke Pemda sebagai Fasos/Fasum dan sebagai Ruang Terbuka Hijau Publik,” kata Heri kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (8/11).

Baca juga: Pengurukan Situ Kancil di Bojongsari Depok Diinvestigasi

Dia menjelaskan, aksi pengurukan situ justru menjadi kontradiksi dengan isu semangat pemanasan global dan isu habitat alam. “Seharusnya pengembang ikut ke arah trend sadar lingkungan,” terangnya.

Menurutnya, aksi pengurukan situ ini juga termasuk kelalaian pemerintah dalam menjaga kelestarian alam di wilayahnya.

“Di mana peran pemerintah dan dewan perwakilan rakyat Depok dalam menjaga kelestarian lingkungan, apakah mereka tidak hadir sebagai pengawas kelestarian,” tanya dia.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X