Tersangka SU dan ARS ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel). Selama 20 hari terhitung 22 September 2022 sampai dengan tanggal 11 Oktober 2022. Sedangkan tersangka FF, NFH dan VSH ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (dra/rd)
Reporter: Indra Abertnego Siregar
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok