RBG.id, DEPOK – Rasuah pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012 sampa 2013, terus digali Kejaksaan Agung (Kejagung). Setelah menetapkan lima tersangka: SU, FF, VSH, NFH dan ARS.
Senin (10/10), Korps Adhyaksa kembali memanggil tigas saksi, guna memperkuat pembuktian serta mencari tersangka baru dalam korupsi yang merugikan negara Rp86 miliar tersebut.
Kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana menjelaskan, hari ini (Kemarin) Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jam Pidsus), memeriksa tiga orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai 2013.
Baca juga: Tiga Mantan Bos APR Periode 2012-2015 Diperiksa Kejagung, Terkait Korupsi di Limo Depok
Menurutnya, saksi-saksi yang diperiksa, DFL selaku Kepala Seksi Survey dan Pemetaan Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Depok periode Juni 2010 sampai sekarang.
Kedua, SA selaku Kepala BPN Kota Depok periode Maret 2022 sampai sekarang. Dan terakhir, NS selaku Plt Koordinator Substansi Pengendalian Pertanahan BPN Kota Depok.
Ketiganya diperiksa terkait penyidikan perkara tindak pidana korupsi dalam pembelian bidang tanah yang dilakukan oleh PT Adhi Persada Realti pada tahun 2012 sampai dengan 2013.