Pemeriksaan saksi dilaksanakan dengan mengikuti secara ketat protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pembelian tanah di Keluahan/Kecamatan Limo Kota Depok,” jelasnya kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Senin (10/10).
Sebelumnya, Ketut mengaku, sampai saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan penyidikan, kepada para saksi dan beberapa tersangka yang terkait dengan korupsi tersebut.
“Pemeriksaan masih berlanjut sampai saat ini,” kata Ketut kepada Harian Radar Depok, Jumat (23/9).
Ketut mengaku, tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka baru dalam kasus ini. Mengingat, masih banyak saksi-saksi yang akan dipanggil Kejagung.
“Tidak menutup kemungkinan bakal ada tersangka baru, sebab pemeriksaan masih berjalan,” tegasnya pria yang bertitel doktor ini.
Kemudian Ketut menjelaskan, penetapan kelima tersangka yakni, SU selaku Direktur Operasional dan Direktur Utama PT APR, FF selaku Direktur Utama PT APR dan VSH selaku Notaris. Kemudian, NFH selaku Direktur PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC), dan ARS selaku Direktur Utama PT Cahaya Inti Cemerlang.
“Untuk mempercepat proses penyidikan, terhadap lima orang tersangka dilakukan penahanan,” kata.