Senin, 22 Desember 2025

Januari-September, 22 Pengguna Narkoba di Depok Jalani Rehabilitasi

- Senin, 26 September 2022 | 19:10 WIB
Seorang pengguna narkotika saat mengakses fasilitas rehabilitasi di BNN Kota Depok. FOTO: DOK BNN KOTA DEPOK
Seorang pengguna narkotika saat mengakses fasilitas rehabilitasi di BNN Kota Depok. FOTO: DOK BNN KOTA DEPOK

Selanjutnya, kata Ela, pihaknya akan melakukan skrining yang kemudian akan di asesmen untuk mengetahui kebutuhan terapi pengguna narkotika tersebut.

“Jika tingkat keparahannya di score ringan-sedang, klien dapat mengikuti rehabilitasi rawat jalan. Jika klien tingkat keparahannya berat dapat di rujuk untuk rehabilitasi rawat inap di Balai Besar Lido BNN,” urainya.

Menurut dia, ada banyak tempat rehabilitasi untuk pengguna narkotika. Namun, kelebihan mencolok yang dimiliki BNN Kota adalah tidak dipungut biaya sama sekali.

Selain itu, pengguna narkotika yang akan dilakukan rehabilitasi tidak akan ditangkap oleh pihak kepolisian.

“Masyarakat masih bingung kalau ada keluarganya yang terindikasi penyalahgunaan narkoba, karena info yang beredar di masyarakat, rehab itu mahal, kalau melapor takut ditangkap,” terang Ela.

Ela menegaskan, pengguna narkotika tidak perlu berpikir dua kali untuk mendapatkan fasilitas tersebut. Sebab, pihaknya menjamin kerahasiaan klien.

“Petugas Rehabilitasi BNN Kota Depok akan membantu proses pemulihan bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika sesuai amanat UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 54 yang mengamanat rehabilitasi bagi pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X