Secara umum, ungkap dia, pengguna narkotika itu akan menjalani screening dan konseling serta pemantauan selama delapan kali pertemuan sebelum masuk dalam rehabilitasi.
“Dan tes urine di akhir kegiatannya,” tutur Heru.
Lebih lanjut, Heru mengimbau, penggguna narkotika yang ingin lepas dari dunia gelap tersebut harus bertobat sesuai dengan kepercayaan masing-masing.
Selain itu, rehabilitasi harus dimulai dengan meningkatkan keimanan kepada Tuhan yang Maha Esa.
“Setelah itu baru menjalani pengobatan dan atau rehabilitasi, mereka juga harus menjaga menjaga pola hidup sehat dan senantiasa berfikir positif,” pintanya.
Kepala Seksi Rehab BNN Kota Depok, Bestia Ela memaparkan, fasilitas pengobatan atau rehabilitasi yang diberikan BNN Kota Depok tidak dipungut biaya sepersen pun alias gratis.
Namun, pengguna narkotika yang akan mengakses fasilitas itu harus memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditentukan.
“Klien datang membawa foto copy KTP/KK, sebaiknya didampingi keluarga. Lalu mengisi form registrasi dan pengisian surat persetujuan rehabilitasi (informed consent),” bebernya.