“Langkah terakhir, penduduk tinggal melakukan login menggunakan kata kunci yang telah diberikan sebelumnya, dan kata kunci, PIN maupun password dapat diubah oleh penduduk,” jelasnya kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Jumat (16/9).
Jadi, lanjut Nuraeni, aktivasi diterapkan lewat ponsel masing-masing warga, untuk penerapan pada pelayanan publik itu kewenangan pusat.
Aturan yang ditetapkan sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No72 tahun 2022 tentang standar dan spesifikasi perangkat keras, perangkat lunak, blangko KTP Elektronik serta penyelenggaraan identitas kependudukan digital.
Nuraeni mengatakan, secara ketentuan program ini sudah ada dalam Permendagri, untuk segi kegunaan pelayanan pada publik, pihak pusat yang akan menginfokan. Yang penting warga sudah memiliki aplikasi tersebut di masing-masing ponselnya.
“Untuk keuntungan dari penggunaan KTP digital pihak pusat akan sosialisasi secara nasional. Yang jelas, fungsi KTP digital ini dapat dipergunakan lebih mudah dan aman,” tegasnya.
Perlu diketahui sebelumnya, Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif membenarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) digital sudah mulai beroperasi secara bertahap.
Menurut dia, pegawai Dukcapil akan menjadi pelaku awal pengguna model identitas diri berbasis digital tersebut.
“KTP digital bertahap sudah mulai diterapkan. Sekarang dimulai dari pegawai Dukcapil dulu semua,” kata Zudan melalui pesan singkat, Rabu (14/9).