Senin, 22 Desember 2025

Suami Bakar Istri di Depok Terancam 10 Tahun Penjara

- Selasa, 6 September 2022 | 22:13 WIB
INTEROGASI: Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), saat menginterogerasi Lutfi Nurhadi, pelaku pembakar istri, di Polres Metro Depok, Selasa (6/9). Turut mendamping Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. FOTO: ISTIMEWA
INTEROGASI: Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), saat menginterogerasi Lutfi Nurhadi, pelaku pembakar istri, di Polres Metro Depok, Selasa (6/9). Turut mendamping Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. FOTO: ISTIMEWA

Sebelumnya, Anggota Komisi D DPRD Kota Depok, Qonita Lutfiyah mengaku, prihatin atas kasus ini. Menurutnya, apapun motif dari pelaku, tidak diperkenankan melakukan hal keji seperti itu.

Hal ini pun menjadi anomali, di saat Pemkot Depok gencar mencegak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan pada anak, hal tersebut terjadi.

“Kekerasan secara verbal saja, tidak diperkenankan, apalagi ini sampai membakar istrinya. Sungguh keji dan tidak punya hati suaminya bisa membakar istrinya. Harus segera ditangkap pelakunya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegas Qonita. (rd/jun)

Reporter: Junior Wiliandro
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X