Senin, 22 Desember 2025

Suami Bakar Istri di Depok Terancam 10 Tahun Penjara

- Selasa, 6 September 2022 | 22:13 WIB
INTEROGASI: Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), saat menginterogerasi Lutfi Nurhadi, pelaku pembakar istri, di Polres Metro Depok, Selasa (6/9). Turut mendamping Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. FOTO: ISTIMEWA
INTEROGASI: Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar (kiri), saat menginterogerasi Lutfi Nurhadi, pelaku pembakar istri, di Polres Metro Depok, Selasa (6/9). Turut mendamping Kasat Reskrim Polres Metro Depok, AKBP Yogen Heroes Baruno. FOTO: ISTIMEWA

Mengapa Lutfi begitu sadis? Diketahui, saat kejadian pelaku sedang dalam kondisi mabuk berat.

Kapolres Metro Depok, Kombes Imran Edwin Siregar mengatakan, saat dalama pelarian, pelaku memang acapkali berpindah-pindah. Lokasi terakhir saat sebelum ditangkap berada di sebuah rumah kontrakan.

“Kami tangkap di rumah temannya di wilayah Pasar Rebo,” ujarnya.

Imran menerangkan, peristiwa terjadi pada Minggu (28/8) malam. Awalnya, kedua pasang suami istri ini terlibat cekcok rumah tangga.

“Tersangka ini ke bengkel. Saat ke bengkel minum-minumlah, mabuk bersama teman-temannya. Saat pulang dalam kondisi mabuk, ribut kembali. Terjadilah kejadian ini (bakar istri),” jelas Imran.

Saat bertanya kepada pelaku, Imran sempat dibuat jengkel. Dia pun memarahi pelaku yang cuma bisa menundukan kepala.

“Kalau hanya main gim cukup ingatin saja, sama kaya kita ingatkan anak. Jangan kasih tahunya pas lagi mabuk. Kamu itu kepala rumah tangga. Kamu jadi gembel boleh, tapi anak istrimu jangan,” tegasnya.

Atas perbuatannya itu, pria 33 tahun tersebut dijerat dengan pasal KDRT dengan ancaman 10 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X