Senin, 22 Desember 2025

Jaksa Agung Apresiasi Webinar Kejari Depok dan UI

- Selasa, 19 Juli 2022 | 23:27 WIB
Jaksa Agung, St Burhanuddin. FOTO: IST
Jaksa Agung, St Burhanuddin. FOTO: IST

Misalnya, korban penyalahguna narkoba dengan parameter yang ketat. Akan tetapi, restorative justice akan dilaksanakan setelah mendengar dan mempertimbangkan dari diskusi serta konsultasi dengan kedua pihak.

Kejaksaan Republik Indonesia membuktikan bahwa jargon siap melayani telah diimplementasikan dalam acara yang dicanangkan oleh Kejaksaan Negeri Depok tersebut.

“Hal ini penting agar baik APH, akademisi, ataupun mahasiswa bahkan masyarakat umum paham mengenai kebijakan yang dikeluarkan dan memerlukan sosialisasi agar tidak ada kesalahpahaman,” pungkasnya. (ger)

Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X