Misalnya, korban penyalahguna narkoba dengan parameter yang ketat. Akan tetapi, restorative justice akan dilaksanakan setelah mendengar dan mempertimbangkan dari diskusi serta konsultasi dengan kedua pihak.
Kejaksaan Republik Indonesia membuktikan bahwa jargon siap melayani telah diimplementasikan dalam acara yang dicanangkan oleh Kejaksaan Negeri Depok tersebut.
“Hal ini penting agar baik APH, akademisi, ataupun mahasiswa bahkan masyarakat umum paham mengenai kebijakan yang dikeluarkan dan memerlukan sosialisasi agar tidak ada kesalahpahaman,” pungkasnya. (ger)
Reporter: Gerard Soeharly
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok