Senin, 22 Desember 2025

Jaksa Agung Apresiasi Webinar Kejari Depok dan UI

- Selasa, 19 Juli 2022 | 23:27 WIB
Jaksa Agung, St Burhanuddin. FOTO: IST
Jaksa Agung, St Burhanuddin. FOTO: IST

Pada kesempatan ini Burhanuddin selaku keynote speaker berpesan agar kegiatan webinar antara dunia Pendidikan dan praktisi terus konsisten dilakukan karena kerjasama ini dapat menghadirkan pemikiran sumbangsih dalam pembangunan hukum Indonesia.

Kajati Jawa Barat, Asep Nana Mulyana mengatakan, berbagai problematika hukum yang terjadi saat ini menimbulkan adanya legal justice effect. Hal ini, menurutnya bakal berdampak pada sejumlah hal, salah satunya adalah lembaga pemasyarakatan atau Lapas menjadi over kapasitas.

“Di Jawa Barat sendiri adanya permasalahan over capacity di Lapas serta adanya anggapan bahwa penjara menjadi school of crime,” katanya.

Selain itu, dalam diskusi bertajuk Restorative Justice, Apakah Solutif? Asep N Mulyana juga mengungkapkan adanya komparasi pemidanaan di Indonesia dan Belanda.

“Berbeda dengan Indonesia, di Belanda telah mengamandemen regulasinya sebanyak 5 kali, lapas sudah bukan menjadi tujuan utama hukuman, tolak ukur yang ada di negara anglo saxon sama seperti di Belanda,” jelas dia.

Selanjutnya, kata Asep N Mulyana, yaitu penegakkan hukum pidana yang bertujuan kepada keadilan, kepastian, kemanfaatan, dan perdamaian.

“Kemudian adanya dua produk utama yang menjadi keunggulan yaitu Peraturan Kejaksaan 15 tahun 2020 serta Pedoman 18 tahun 2021 yang merupakan wujud nyata negara hadir dalam asas kesamaan setiap orang di mata hukum,” tuturnya.

Sementara itu, Kejari Depok, Mia Banulita menjelaskan terkait pelaksanaan restorative justice yang sudah ada di lingkup kota Depok. Kata dia, mengenai ruang lingkup restorative justice khusus untuk tindak pidana tertentu.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X