RBG.ID, DEPOK – Jaksa Agung, St Burhanuddin mengapresiasi webinar yang dilaksanakan Kejari Depok, yang pelaksanaannya berkolaborasi bersama Fakultas Hukum Universitas Indonesia (UI), di Balai Sidang Djokosoetono, Sabtu (16/7).
Webinar yang dilaksanakan dalam rangka Hari Bakti Adhyaksa (HBA) tahun 2022 yang mengusung tema ‘Diskusi bersama Praktisi “Restorasi Justice apakah solutif?
“Saya selaku Pribadi dan pimpinan mengapresiasi acara diskusi ini karna merupakah contoh sinergi kolaborasi yang baik antara dunia akademik dan dunia praktisi serta pengambilan tema yang update terkait kebijakan penegakan hukum,” ungkapnya.
Ia menambahkan materi diskusi terkait kebijakan pelaksanaan penegakan hukum dengan pendekatan Restorasi justice yang belakangan ini dijalankan oleh kejaksaan mendapat perhatian dunia pendidik dan praktisi baik itu di level nasional maupun internasional.
“Salah satunya pada Mei 2022 beberapa organisasi internasional memberikan apresiasi atas pendekatan keadilan yang dijalankan oleh kejaksaan dan saat ini kami sampaikan sudah Ada 1334 Perkara yang disetujui diselesaikan secara Restorasi justice dari total 1450 yang diajukan,” ujar Burhanudin.
Dikatakannya, tidak semua permohonan restorative justice dikabulkan. Terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat dilakukan restorative justice.
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dipaparkan Burhanudin, dilakukan berdasarkan Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 memperhatikan pertimbangan jaksa dengan memperhatikan subjek, objek, kategori dan ancaman, kemudian latar belakang terjadinya dilakukannya tindak pidana.