Senin, 22 Desember 2025

3.486 Angkot di Kota Depok Berbadan Hukum

- Selasa, 19 Juli 2022 | 23:19 WIB
ANGKUTAN UMUM: Salah Satu angkutan perbatasan yang berada di Terminal Kota Depok, Senin (18/7). FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK
ANGKUTAN UMUM: Salah Satu angkutan perbatasan yang berada di Terminal Kota Depok, Senin (18/7). FOTO: ALDY RAMA/RADAR DEPOK

“Untuk usia angkutan umum dalam Kota Depok terdapat batas usia maksimal, yakni 18 tahun, dan untuk angkutan lintas batas yakni 20 tahun, seharusnya pemilik atau supir dari angkutan itu sendiri bisa melakukan peremajaan mandiri jika umur angkutan sudah melampaui batas,” tutupnya. (ama)

Reporter: Aldy Rama
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X