“Untuk usia angkutan umum dalam Kota Depok terdapat batas usia maksimal, yakni 18 tahun, dan untuk angkutan lintas batas yakni 20 tahun, seharusnya pemilik atau supir dari angkutan itu sendiri bisa melakukan peremajaan mandiri jika umur angkutan sudah melampaui batas,” tutupnya. (ama)
Reporter: Aldy Rama
Editor: M. Agung
Sumber: Radar Depok