“Ada perjanjian, ada sertifikat hak milik jelas kepemilikannya, nah kalau dia tahu tidak jelas, kenapa dibayar? Kan itu permasalahannya,” ujar Ketut.
Kejagung masih menyidik kasus tersebut. Belum ada penetapan tersangka. Kerugian negara masih dihitung dan kuat dugaan mencapai puluhan miliar rupiah.
Sementara, sejumlah saksi yang sudah dipanggil, Kepala Kantor Pertanahan Kota Depok SA, LMLBR selaku Direktur Utama PT Megapolitan Development Tbk, mantan Lurah/Camat Limo Zaenuddin dan Legal Officer PT APR atas nama Irwan. Belum lama, Korps Adhyaksa pusat juga memanggil saksi Dirut PT Adhi Karya inisial EAM dan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPTSP) Kota Depok, MM.
“Saksi yang diperiksa yaitu EAM selaku Direktur Utama PT Adhi Karya (Persero) Tbk. Diperiksa untuk menjelaskan mengenai dana equity dan pinjaman terkait pembelian lahan seluas 20 hektar di wilayah Cinere dan Limo oleh PT Adhi Persada Realti,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam keterangannya belum lama ini.
Jaksa juga memeriksa Kepala DPTSP Kota Depok, MM. Ketut menyebut, saksi MM diperiksa untuk menjelaskan mengenai izin lokasi berdasarkan Keputusan Walikota Depok Nomor 591/229/Kpts/Pem. Otda/ Huk/ 2007 tanggal 10 Oktober 2007.
Tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perumahan seluas ± 180.000 m2 terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) beserta Lampiran Peta Lokasi.
Saksi MM juga diperiksa terkait Keputusan Walikota Depok Nomor 591/373/Kpts/BPMP2T/Huk/2012 tanggal 14 September 2012. Tentang Pemberian Izin Lokasi untuk Pembangunan Perumahan seluas ± 147.258 m2 terletak di Kelurahan Limo, Kecamatan Limo, Kota Depok atas nama PT Adhi Persada Realti (APR) beserta Lampiran Peta Lokasi.