RBG.ID, DEPOK – Korps Adhyaksa pusat terus estafet dalam menggarap dugaan rasuah PT Adhi Persada Realti (APR) pada 2012-2013, atas pembelian tanah di Kecamatan Limo dan Cinere, Kota Depok.
Setelah beberapa penggede dipanggil, bahkan sampai 30 saksi. Selasa (12/7), Kejaksaan Agung (Kejagung) siap menaikan kasus korupsi yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut, ke penyidikan pidana khusus (Pidsus).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana mengungkapkan, saat ini tim penyidik Kejagung sedang melakukan tahap penyidikan pidana umum (Pidum) dengan memanggil puluhan saksi.
Tahapan selanjutnya, penyidik akan memasuki tahapan penyidikan (Pidsus).
Baca juga: Mantan Camat Limo Depok dan Bos APR Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi
“Sudah lebih dari 30 orang saksi yang kami panggil, proses terus berjalan dan akan terus berkembang,” tegas Ketut Sumedana, hanya kepada Harian Radar Depok (grup RBG.id), Selasa (12/7).
Dia menambahkan, pihaknya sudah memiliki gambaran atas kasus dugaan rasuah ini. Oleh karenanya saat ini, tim penyidik Kejagung sedang melakukan koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) selaku auditor.