Senin, 22 Desember 2025

KPK Rakor di Depok, Soroti Delapan Titik Rawan Korupsi

- Jumat, 1 Juli 2022 | 22:12 WIB
RAKOR: Delegasi KPK menggelar rapat koordinasi pendampingan program perbaikan tata kelola pemerintah daerah, di Gedung DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard GDC, Kamis (30/6). FOTO: IST
RAKOR: Delegasi KPK menggelar rapat koordinasi pendampingan program perbaikan tata kelola pemerintah daerah, di Gedung DPRD Kota Depok, Jalan Boulevard GDC, Kamis (30/6). FOTO: IST

Dilanjutkannya, sehingga dalam pelaksanaannya, KPK tidak hanya berkoordinasi kepada pemerintah, baik provinsi maupun kabupaten atau kota, tetapi juga dengan DPRD.

“Karena program-program pencegahan korupsi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik juga berkaitan dengan fungsi legislatif,” paparnya.

Agus membeberkan, dari ke delapan itu, ada satu yang menjadi titi rawan yaitu terkait area intervensi Perencanaan dan Penganggaran APBD.

Sebab dalam titik tersebut kental akan sarat fee proyek atau ijin proyek, penerimaan hadiah terkait dengan pengesahan APBD, dana aspirasi, dan alokasi pokir yang tidak sah.

“Sebagian besar titik rawan ini berhubungan dengan pelaksanaan fungsi legislatif, jado harus menyambangi legislatif,” lanjutnya.

Tidak hanya itu pihaknya juga sempat memaparkan data-data penanganan perkara sejak 2004 hingga Desember 2021, profesi atau jabatan pelaku korupsi yang ditangani KPK menempatkan anggota legislatif pada urutan kedua terbanyak setelah swasta. Sementara modus korupsi tertinggi adalah penyuapan.

Sebab, dalam setiap rangkaian kegiatan Korsup di daerah selain melakukan pendampingan kepada pemda terkait, KPK juga melakukan koordinasi kepada segenap mitra pemangku kepentingan terkait lainnya di daerah, seperti DPRD, BPKP, BUMD, dan lainnya,” terang Agus.

Di lokasi yang sama, Anggota DPRD Fraksi PAN, Igun Sumarno menambahkan, kehadiran KPK ke rumah wakil rakyat Depok sebagai bentuk penguatan maupun mengingat kembali fungsi dan tugasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X