Penjual minyak goreng curah di Pasar Musi, Ginting membeberkan, tokonya telah memberlalukan KTP sebagai syarat pembelian minyak goreng yang merupakan bantuan dari pemerintah.
Namun, pihaknya masih menjual minyak goereng curah yang diperoleh dari agen. “Iya ini ada ini fotokopi nya,” sebutnya.
Mekanismenya, papar dia, setiap hari pembeli hanya diperbolehkan membeli dua liter minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per Liter.
Selanjutnya, pelanggan yang tidak memberikan salinan KTP tidak diperkenankan untuk membeli.
“Enggak dikasih, enggak boleh, harus pake fotokopi KTP setiap orang hanya boleh dua liter,” terang Ginting.
Menurut Ginting, pembelian minyak goreng dengan KTP itu belum efektif. Sebab, banyak masyarakat yang mengeluhkan kebijakan terbaru itu. Terutama, mereka yang merupakan pelaku usaha.
“Wah banyaklah, kan harga masih kemahalan begitu katanya,” ungkapnya.
Kendati demikian, penjual minyak goreng curah di Pasar Agung, Bayu S membeberkan, dia belum mengetahui adanya kebijakan baru tersebut.