Senin, 22 Desember 2025

Beli Minyak Goreng Curah di Depok Harus Sertakan KTP

- Senin, 23 Mei 2022 | 08:46 WIB
KEMAS MINYAK: Seorang karyawan Toko Ginting Pasar Musi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok sedang mengemas minyak goreng curah untuk dijual, Minggu (22/5). FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK
KEMAS MINYAK: Seorang karyawan Toko Ginting Pasar Musi, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya Kota Depok sedang mengemas minyak goreng curah untuk dijual, Minggu (22/5). FOTO: GERARD SOEHARLY/RADAR DEPOK

RBG.ID, DEPOK – Emak-emak di Kota Depok yang biasa beli minyak goreng curah di pasar, siap-siap wajib sertakan KTP. Kebijakan tersebut sebagai Program Migor Rakyat yang nantinya harga perliternya Rp14.000.

Program tersebut dibentuk agar penyaluran minyak goreng curah sesuai kuota dan tepat sasaran.

Pembeli minyak goreng curah di Pasar Musi, Kelurahan Abadiaya, Axel K mengungkapkan, dia baru saja membeli minyak goreng di pasar tersebut. Namun, penjual meminta salinan KTP-nya sebagai syarat untuk pembelian minyak curah.

“Iya, tadi beli harus ada KTP,” kata dia kepada Radar Depok (grup RBG.id), Minggu (22/5).

Baca juga: Pemerintah Terapkan Distribusi Minyak Goreng Berbasis KTP

Pria yang menjual berbagai jajanan ringan itu mengaku, tidak keberatan meski pembelian minyak goreng tersebut telah dibatasi. Sebab, dia tidak membutuhkan minyak goreng dalam jumlah yang banyak.

“Beli cuma boleh dua Liter, gak boleh lebih,” ujar Axel.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X