Senin, 22 Desember 2025

KPUD Depok: Tahapan Awal Pileg-Pilpres Dimulai 14 Juni

- Jumat, 20 Mei 2022 | 10:18 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024
Ilustrasi Pemilu 2024

“Yang paling penting adalah soal PKPU belum diundangkan atau disahkan,” kata dia pada Simposium Nasional Hukum Tata Negara di Jakarta, Rabu, 18 Mei 2022.

Menurut Afifudin, Peraturan KPU belum diundangkan lantaran masih terbentur soal berapa lama atau waktu masa kampanye dilaksanakan. Sebab hal ini akan bersinggungan dengan berbagai instansi/lembaga misalnya bagian hukum tata negara.

Ia mengatakan sebagian anggota DPR RI maupun pemerintah mengusulkan masa kampanye selama 90 hari. Namun, hal itu berimbas atau berpotensi mengorbankan waktu penanganan sengketa di Bawaslu maupun di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Artinya, jika masa kampanye diformulasikan 90 hari maka waktu penanganan sengketa Pemilu 2024 hanya 10 hari,” ujar dia.

Padahal, kata dia, biasanya penanganan sengketa di Bawaslu bisa memakan waktu hingga 12 hari kerja dan belum termasuk perbaikan-perbaikan.

Kemudian, setelah hal tersebut disimulasikan muncul opsi baru, yakni menjadi 75 hari. KPU akan menekankan pada dua aspek, yakni pemerintah harus membantu banyak hal termasuk Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pengadaan Logistik, Pengiriman, dan sebagainya.

Kedua, menyangkut peradilan pemilu atau orang-orang yang menyampaikan keberatan/sengketa pemilu memiliki waktu yang cukup panjang.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Terkini

X