Minggu, 2 April 2023

Tren Nikah di KUA, Begini Tatacara dan Persyaratannya

- Senin, 6 Februari 2023 | 19:08 WIB
Ilustrasi buku nikah (Foto: Radar Sukabumi)
Ilustrasi buku nikah (Foto: Radar Sukabumi)

RBG.ID-BOGOR, Tren nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) tengah ramai diperbincangkan warganet. Sejumlah pasangan memamerkan pengalaman nikahnya di KUA lewat media sosial Twitter.

Hal itu pun akhirnya mengundang banyak komentar. Banyak dari mereka mengaku ingin melakukan hal yang sama. Namun sebagian lainnya ragu karena aspek tuntutan keluarga.

Di Kota Bogor, fenomena nikah di KUA ternyata bukan hal asing. Bahkan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Bogor mencatat ada 3.488 pasangan menikah di KUA dalam 3 tahun terakhir.

Baca Juga: Fenomena Menikah di KUA, Kemenag Kota Bogor Beberkan Data Ini

Jumlah terbesar dicatatkan di Kecamatan Bogor Utara, yakni 304 pasangan di tahun 2020 silam.

Kepala KUA Kecamatan Bogor Utara, Asep Lukman Hakim menilai hal itu disebabkan meningkatnya pemahaman masyarakat soal menikah di KUA yang lebih murah jika dibandingkan di luar KUA.

Dia mengungkapkan, pasangan yang menikah di KUA tak hanya sebatas pasangan berumur saja, karena pihaknya juga tak jarang menikahkan pasangan masih berusia muda.

"Rata-rata memang datang dari kalangan menengah ke bawah. Memang untuk menikah di KUA tidak banyak biaya yang mesti dikeluarkan. Namun tetap sah secara agama dan negara. Ketika pulang sudah sah dan dapat buku nikah," ucapnya.

Baca Juga: Memilukan, Kisah Saman dan Imas, 20 Tahun Menikah Kandas di Ujung Telepon

Asep menuturkan, tata cara yang mesti dilalui, yakni pasangan datang ke KUA untuk mendaftar. Persyaratan mesti dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 tahun 2019 tentang Pencatatan Pernikahan.

Persyaratan tersebut antara lain mengisi formulir permohonan nikah, fotokopi akta kelahiran, KTP, KK, surat rekomendasi dari KUA kecamatan, persetujuan kedua calon pengantin, izin tertulis orang tua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun, surat izin dari atasan atau kesatuan (untuk TNI/Polri).

"Tanggal pernikahan yang diajukan minimal 10 hari kerja dari waktu pendaftaran. Jika kurang harus melampirkan surat dispensasi dari kecamatan," imbuh Asep.

Ia mengungkapkan tak ada biaya yang dikenakan oleh pemerintah bagi pasangan yang ingin menikah di KUA. Hal itu bertujuan memberikan kemudahan dan fasilitas bagi masyarakat yang ingin menikah.

Namun jika ingin menikah di KUA, waktu yang disediakan hanya di hari dan jam kerja saja yakni pukul 07.30-16.00. Calon pengantin tidak bisa melangsungkan pernikahan di KUA pada hari libur dan cuti bersama.

Halaman:

Editor: Alpin RBG

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Alhamdulillah, Bansos 3 Bulan Cair di Ramadan

Sabtu, 1 April 2023 | 09:05 WIB
X