Senin, 22 Desember 2025

Aniaya Anak Kandung Hingga Tewas, Ibu Muda Ini Dikenakan Pasal Berlapis

- Jumat, 27 Januari 2023 | 16:25 WIB
Ilustrasi Kekerasan Anak
Ilustrasi Kekerasan Anak

RBG.ID-JAKARTA, Seorang ibu muda berinisial NK (20) tega menganiaya anak kandungnya sendiri yang masih berusia dua tahun. Kasus penganiayaan itu terjadi di rumahnya di Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Akibat perbuatannya, NK ditetapkan sebagai tersangka dengan pasal berlapis. “Sudah tersangka. Sekarang ditahan di Polres,” ujar Kapolres Jakarta Timur Kombes Pol Budi Sartono saat dihubungi JawaPos.com, Jumat (27/1/2023).

Budi mengatakan bahwa NK dikenakan pasal 76C Jo 80 Ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Diduga Korban Penganiayaan, Seorang Pria Ditemukan Tewas di Depan Proyek RS Pantiwilasa Semarang

Selain itu, ia juga dikenakan pasal 338 KUHP tentang Tindak Pidana Pembunuhan. “Maksimal hukuman tersangka adalah 20 tahun,” katanya.

Sebelumnya, seorang balita perempuan berinisial NA berusia 2 tahun 1 bulan di Kelurahan Klender, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur meninggal dunia diduga akibat dianiaya ibu kandungnya. Atas adanya laporan kasus tersebut, Polsek Cakung bergerak melakukan penyelidikan.

Ihwal adanya kasus ini, bermula saat jenazah korban dibawa ibu kandungnya berinisial NK,20, ke rumah neneknya, W di kawasan Kelurahan Pulogebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur untuk dimakamkan.

“Namun ketika dimandikan, warga melihat ada luka di sekujur tubuh balita tersebut. Warga kemudian melaporkan kepada kami,” kata Kapolsek Cakung Kompol Syarifah Chaira di Mapolsek Cakung, Jakarta Timur, Rabu (25/1).

Warga yang curiga sempat menanyakan penyebab luka pada jasad korban, namun NK menjawab putrinya meninggal akibat kecelakaan di Lebak Bulus, Jakarta Selatan.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X