RBG.id - Warga Kecamatan Gekbrong didampingi pengacara mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Cianjur untuk melaporkan dugaan pungutan liar (Pungli) biaya administrasi persyaratan pencairan dana stimulan rumah rusak akibat gempa, Senin, (16/01/2023).
Beberapa barang bukti yang diberikan warga langsung diterima oleh petugas Kejari Cianjur.
Tindaklanjut laporan tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat dengan adanya dugaan pungli.
Baca Juga: Dana Stimulan Gempa Tahap 3 Kapan Cair, Ini Kata Bupati Cianjur
Kuasa hukum warga Kecamatan Gekbrong Gilang Arvasendra mengatakan, warga berharap adanya tindaklanjut atas tindakan yang bersangkutan dalam dugaan praktek pungli.
"Tidak ada cerita di atas materai, ini harus di proses hukum agar institusi negara ini mendapatkan kepercayaan lebih besar," kata Gilang.
Gilang menambahkan, motif dugaan pungli yang dilakukan untuk mempermudah proses peng-SPJ-an.
Baca Juga: Dinkes Cianjur : Penyintas Gempa Bebas Biaya untuk ke Puskesmas dan Rumah Sakit
"Masyarakat setempat seolah-olah dimintai uang tersebut untuk proses pertanggungjawaban dana stimulan perbaikan rumah akibat gempa bumi," paparnya.
Mengenai bukti kuat, Gilang mengumpulkan beberapa kwitansi.
"Dugaan pungutannya sesuai alat bukti kuitansi sebesar Rp250.000," tandasnya. (byu)