RBG.ID, CIANJUR - Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cipanas Kabupaten Cianjur mengakui bahwa pihaknya belum secara maksimal melakukan sosialisasi soal aturan beli Migor pakai aplikasi Pedulilindungi.
Meski begitu, tentu jika regulasi itu betul-betul sudah diterapkan di dinas sendiri, maka pihaknya bakal lebih gencar mensosialisasikan itu ke para pedagang Migor curah.
Seperti diketahui bahwa pemerintah telah memutuskan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat bagi masyarakat yang hendak membeli minyak goreng curah.
Tujuan dari penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat membeli minyak goreng curah itu ialah untuk memantau dan mengawasi distribusi komoditas tersebut dari produsen ke konsumen.
BACA JUGA: Sejumlah Pedagang Migor Curah di Cianjur Belum Terapkan Pedulilindungi Bagi Pembeli
Pelaksanaan sosialisasi dan transisi penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat untuk membeli Minyak Goreng Curah Rakyat (MGCR) mulai berlaku Senin, 27 Juni 2022.
Kepala Sub Bagian (Kasubag) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cipanas, Iman Rohiman mengaku, untuk sosialisasi terkait pembelian minyak harus menggunakan pedulilindungi baru beberapa hari kemarin dilakukan di pasar Cipanas.