RBG.id – Pelayanan SIM keliling kota Depok akan dibuka di 2 lokasi yang bisa masyarakat kunjungi untuk memperpanjang sim.
Layanan SIM keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM C dan sim A yang masa berlakunya telah habis.
Berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, perpanjangan SIM akan memakan biaya Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
BACA JUGA: Simak Lima Lokasi SIM Keliling yang Disiapkan Polda Metro Pada 3 Februari 2023
Bagi warga Depok yang ingin memperpanjang sim, simak syarat dan lokasinya berikut:
1. Syarat
- KTP asli dan fotokopinya
BACA JUGA: Cek Lokasi Jadwal SIM Keliling di Kota Depok Hari Ini 3 Februari 2023, Simak Syarat dan Biayanya
- SIM lama yang asli dan fotokopinya
- Bukti cek kesehatan
2. Lokasi
BACA JUGA: Catat! 2 Lokasi Jadwal SIM Keliling di Depok Kamis 2 Februari 2023, Ini Syarat dan Biayanya
- 07.00 – 12.00 WIB: Pos Lantas Bambu Kuning
- 07.00 – 12.00 WIB: Margo City (rd)