RBG.id - Kepala Desa Sukajaya, Kecamatan Cugenang, DH telah menjalani pemeriksaan khusus (Riksus), Senin, (16/01/2023).
Hal itu diungkapkan pihak Inspektorat Daerah (ITDA) Cianjur dan mendapati temuan indikasi kerugian keuangan negara.
Plt Inspektur Itda Cianjur Dedi Sudrajat mengatakan, banyak indikasi temuan sehingga merugikan negara.
Baca Juga: Kades Sukajaya Diperiksa, Pengacara Korban Angkat Bicara
"Hasil riksus tim Irda indikasi temuannya banyak. Ada beberapa anggaran yang digunakan tidak sesuai peruntukannya, serta ada beberapa pembangunan yang fiktif," kata Dedi Sudrajat.
Pihaknya pun telah memberikan tenggang waktu kepada Kades Sukajaya DH untuk mengembalikan kerugian negara dalam jangka waktu selama 60 hari.
Namun DH tak kunjung dapat mengembalikan.
Baca Juga: Kades Sukajaya Ditetapkan Tersangka, Camat Cugenang Cianjur Angkat Bicara
"Tapi sudah lewat dari 60 hari ini pihaknya belum mengembalikan," paparnya.
Mengenai jumlah nominal kerugian negara, ia belum mendapatkan menjelaskan secara rinci.
"Kalau jumlah belum dapat kita sampaikan," tandasnya. (byu)