3. Bahwa operasional transportasi umum (MRT, LRT, Transjakarta) Pemprov DKI Jakarta tetap beroperasi
Baca Juga: Kecelakaan Maut! Bus Sugeng Rahayu dan Bus Eka Cepat Tabrakan di Ngawi, Telan Korban Jiwa
4. Selanjutnya agar seluruh perusahaan/tempat kerja menyesuaikan dengan kondisi pada tanggal 4 September sampai 7 September 2023.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.