RBG.ID – Pemprov DKI Jakarta sudah menerapkan kebijakan bekerja di rumah atau work from home (WFH) 50% untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI mulai Senin (21/8) kemarin.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan mengawasi ASN saat WFH melalui panggilan video atau video call.
Penerapan WFH bagi ASN ini bertujuan guna mengurangi tingkat polusi udara di Jakarta.
Baca Juga: KLHK Tetapkan Empat Warga Tangerang Jadi Tersangka Penyebab Polusi Udara
“Pengawasannya (pengawasan WFH) gampang, jadi saya meminta kepada atasannya langsung untuk 'video call', tanya dia (pegawai ASN) ada di mana? Kalau di rumah, rumahnya ada di mana?” ujar Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono dikutip pada Rabu (23/8/2023).
Heru juga menuturkan bila WFH yang dilakukan tentunya dapat mengimbangi dengan memberikan pekerjaan yang lebih banyak dari biasanya.
Uji coba kebijakan WFH untuk ASN ini akan diterapkan selama dua bulan, mulai 21 Agustus hingga 21 Oktober 2023.
Baca Juga: Viral! Maling di Aceh Nangis Histeris Saat Dikurung dan Ingin Dilempari Ular oleh Pemilik Rumah
Jika uji coba Kebijakan WFH ini hasilnya efektif untuk mengurasi polusi udara di Jakarta, Namun, membuat ASN tidak disiplin dalam bekerja, maka akan kembali ditempatkan bekerja di area kantor.
“Kalau dalam kurun waktu (kebijakan WFH) tidak sampai 21 Oktober misalnya tidak efektif, karyawan atau ASN yang WFH tidak disiplin, ya saya kembalikan,” tandas Heru Budi.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.
Artikel Terkait
Kementerian PAN RB Minta ASN di Jakarta WFH, Berikut Aturannya
ASN DKI Jakarta Mulai WFH Hari Ini, Pegawai Swasta Juga Mau
Catat! Berikut Ini 12 Ketentuan Lengkap WFH 50% Bagi ASN DKI Jakarta Mulai Hari Ini Hingga 2 Bulan Mendatang
Pemprov DKI Akan Larang Kendaraan ASN DKI Tak Lulus Uji Emisi untuk Parkir di Kantor
Pemprov DKI Ungkap Baru 13% ASN Jakarta yang Jalani WFH di Hari Pertama, Ini Penyebabnya