jakarta

Uji Coba Berlangsung Selama 7 Hari, Belum Ada Denda Pada Kendaraan yang Tak Lolos Uji Emisi

Jumat, 25 Agustus 2023 | 11:41 WIB
Bersama kepolisian, DLH DKI Jakarta akan memberlakukan tilang uji emisi mulai besok Jumat (25/8/2023). (Foto: PMJ News/Dok Dinas LH DKI)

RBG.ID - Pada uji coba razia emisi kali ini belum ada sanksi tilang yang dibeikan pada kendaraan hari ini, Jumat (25/8).

Polisi hanya akan memberikan sanksi teguran tertulis kepada pengendara yang kendaraannya tak lolos uji emisi.

"Ini untuk sementara cuma surat terguran saja, nanti pas tanggal 1 September 2023, baru mulai tilangnya yang ada sanksinya (saksi tilang)," kata salah satu petugas Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan Aiptu Agus Cahyono di Terminal Blok M, Jakarta Selatan, Jumat.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta untuk Kurangi Polusi Udara Dapat Dukungan Warga

Uji coba penerapan sanksi tilang kendaraan yang tidak lolos uji emisi hari ini dilakukan oleh Pemkot Administrasi Jakarta Selatan dengan pihak kepolisian.

Adapun uji emisi dilakukan oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup (LH) Jakarta Selatan yang bekerja sama dengan Satlantas Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan penindakan.

Diketahui uji coba razia uji emisi kendaraan bakal diuji coba mulai 25 hingga 31 Agustus 2023.

Namun, sanksi tilang kendaraan tak lolos uji emisi baru berlaku efektif pada 1 September 2023.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Tags

Terkini