"Pelaku yang sedang berada di TKP (tempat kejadian perkara) langsung memukuli korban hingga korban terjatuh dan seketika penyakit epilepsi korban kambuh semakin parah," jelasnya.
Lalu, korban dilarikan ke klinik, sementara pelaku dan saksi dibawa pos polisi. Kemudian perwakilan tempat korban bekerja datang dan berkoordinasi soal penganiayaan itu.
"Setelah dibicarakan oleh kedua belah pihak, korban tidak ingin melanjutkan ke jalur hukum dan mau memaafkan pelaku, mengingat korban pun menyadari atas kejadian tersebut akibat penyakit epilepsinya kambuh hingga menimbulkan kesalahpahaman," ujarnya.
Permasalahan itu lalu diselesaikan secara kekeluargaan dengan surat pernyataan.
Ikuti berita menarik lainnya di Google News.