Minggu, 21 Desember 2025

Dua Perempuan di Kelapa Gading Nyaris Tewas Dianiaya WNA Nigeria, Korban Alami Luka Tusuk

- Minggu, 7 Mei 2023 | 10:00 WIB
Ilustrasi penusukan.
Ilustrasi penusukan.

RBG.ID-JAKARTA, Warga Negara Asing (WNA) Nigeria bernama Augustus Nwambara (32), ngemuk dan melakukan penganiayaan terhadap dua perempuan di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (5/5/2023).

Polres Jakarta Utara tengah menangani kasus penganiayaan yang dilakukan WNA Nigeria terhadap dua ibu paruh baya berinisial N (55) dan RD (58). WNA Nigeria itu pun sudah diamankan pihak kepolisian.

Kasat Reskrim Polres Jakarta Utara AKBP Iverson Manossoh mengatakan bahwa RD mengalami luka benda tajam di beberapa bagian tubuh.

Baca Juga: Real Madrid Juara Copa del Rey untuk ke-20 Kalinya, Selanjutnya Gelar Liga Champions

"Ada lengan, ada punggung, dan beberapa luka tusuk di bagian tubuh yang lain," ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).

Saat ini, ia mengatakan bahwa RD masih mengalami perawatan di Gading Pluit, Kelapa Gading, Jakarta Utara, sejak peristiwa nahas itu terjadi.

Kasus penganiayaan ini, kata Iverson, berawal ketika korban pertama mendengar ada keributan di unit apartemennya di lantai yang sama dengan pelaku, yaitu di lantai 20. Ia lalu menghampiri sumber suara.

Baca Juga: Tertarik dengan Kuliner Bogor, YouTuber Arief Muhammad Buka RM Padang Payakumbuah di Kota Bogor

"Pada saat mendekat ke posisi pelaku, tanpa sebab pelaku tiba-tiba menyerang korban yang pertama. Terjadi kekerasan fisik terhadap korban yang pertama," ujarnya kepada wartawan, Minggu (7/5/2023).

Tetangga N yang tak jauh dari tempat kejadian, yaitu RD kemudian melihat aksi kekerasan tersebut dan mencoba untuk membantu korban pertama.

Namun, ia malah ikut jadi korban. "Ia juga mengalami kekerasan senjata tajam," jelas Iverson.

Polisi dan sekuriti apartemen lalu melarikan dua ibu tersebut ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

"Tim segera mengamankan pelaku dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan," pungkas Iverson.(jpc)

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X