daerah

KLHK Tetapkan Empat Warga Tangerang Jadi Tersangka Penyebab Polusi Udara

Rabu, 23 Agustus 2023 | 10:22 WIB
Ilustrasi tersangka (Istimewa)

RBG.ID – Tim Penyidik Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menetapkan empat warga Tangerang sebagai tersangka terkait pembakaran limbah elektronik illegal.

Sebab, pembakaran limbah elektronik illegal menjadi salah satu penyebab kerusakan lingkungan dan pencemaran udara di kawasan Tangerang, Banten.

Keempat tersangka yang menyebabkan polusi udara di Tangerang yakni MA (39 tahun), HI (48 tahun), S (50 tahun), dan MK (40 tahun).

 Baca Juga: Viral! Maling di Aceh Nangis Histeris Saat Dikurung dan Ingin Dilempari Ular oleh Pemilik Rumah

"Keempat tersangka saat ini telah ditahan di rumah tahanan (rutan) kelas 1 Salemba, Jakarta Pusat," ujar Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani saat konferensi pers di Jakarta, pada Senin (21/8/2023).

Ia merincikan, tersangka MA, S, dan MK adalah pemodal, lalu HI berperan sebagai pembakar limbah elektronik di Desa Tegal Angus, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

"Tersangka dijerat dengan pasal 98, 103, dan 104 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar rupiah," jelasnya.

 Baca Juga: Viral Video Pria Ini Lakukan Aksi Tak Senonoh di Dalam Angkot di Cikupa Tangerang, Pelaku Ditangkap!

Sementara itu, Pihak kepolisian di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, tak ingin berkomentar soal salah satu tersangka pembakar limbah berasal dari Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten.

Sebab, daerah itu masuk dalam wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota.

 

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

 

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB