bogor

Sudah Cukup Umur, Pelajar yang Melakukan Pembacokan saat Tawuran di Klapanunggal Dijebloskan ke Penjara

Selasa, 8 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Petugas Polsek Klapanunggal, meringkus pelajar SMK yang melakukan aksi pembacokan saat tawuran, Kamis (3/8/2023) lalu. (Foto: Humas Polres Bogor)

RBG.ID-BOGOR, Petugas Reskrim Polsek Klapanunggal, menangkap pelaku pembacokan saat aksi tawuran di Jalan Alternatif Klapanunggal, Desa Klapanunggal, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor yang terjadi pada Kamis (3/8/2023) lalu.

Pelaku berinisial MRH (18) yang masih berstatus pelajar salah satu SMK di Cileungsi tersebut melalukan aksi pembacokan dengan senjata tajam jenis celurit.

Akibat ulahnya itu, salah seorang pelajar SMK di Klapanunggal berinisial RAN (16) mengalami luka di wajah, tangan dan punggung. Korban hingga saat ini masih dalam perawatan di rumah sakit.

Kabag Ops Polres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra dalam konferensi persnya di Polres Bogor mengatakan, pembacokan ini bermula dari aksi tawuran antara SMK di Kelapanunggal dengan SMK dari Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Diserang Kelompok Pelajar SMK dari Bekasi, Beberapa Pelajar asal Cileungsi Bogor Dilarikan ke Rumah Sakit

Siswa dari kedua sekolah ini merencanakan aksi tawuran melalui media sosial Instagram. Puncaknya aksi tawuran terjadi pada 3 Agustus 2023 lalu sekitar pukul 07.00 WIB pagi.

"Korban saat itu mengendarai sepeda motor dan terjatuh kemudian dikeroyok para pelajar dengan menggunakan tangan kosong dan senjata tajam," paparnya.

Dari pengungkapan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua seragam SMK di Cieungsi, satu seragam SMK di Klapanunggal, enam unit handphone, satu unit motor, dan dua celurit.

Baca Juga: Resmi Berubah! Video Tes SIM C di Tuban yang Lebih Mudah dari Sebelumnya Disambut Posisitf

Pelaku berinisial MRH (18) yang masih berstatus pelajar ini akan merasakan dinginnya jerjuji sel tahanan Polres Bogor. Sebab, pelaku sudah cukup umur dan bakal dikenakan pasal pidana.

"Selain pelaku pembacokan berinisial MRH (18) yang kami kenakan pidana karena sudah cukup umur, kami juga mengamankan 6 pelaku tawuran lainnya," terangnya.

Keenam pelaku tawuran ini diserahkan kepada Dinas Sosial (Dinsos) untuk dilakukan rehabilitasi, karena para pelajar ini masih di bawah umur dengan pendampingan dari kedua orangtua masing-masing.

Baca Juga: Fakta-fakta Kasus Mutilasi di Jombang, Ditemukan dalam Keadaan Tanpa Busana hingga Tanpa Kepala

Sementara itu Kapolsek Klapanunggal, AKP Irrine Kania Defi menjelaskan, dari sekitar 20 orang anak yang mereka amankan dan tidak terlibat langsung dalam aksi tawuran tersebut diserahkan kepada Dinas Sosial untuk dilakukan rehabilitasi serta pembinaan.

Halaman:

Tags

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB