Senin, 22 Desember 2025

Sudah Cukup Umur, Pelajar yang Melakukan Pembacokan saat Tawuran di Klapanunggal Dijebloskan ke Penjara

- Selasa, 8 Agustus 2023 | 15:00 WIB
Petugas Polsek Klapanunggal, meringkus pelajar SMK yang melakukan aksi pembacokan saat tawuran, Kamis (3/8/2023) lalu. (Foto: Humas Polres Bogor)
Petugas Polsek Klapanunggal, meringkus pelajar SMK yang melakukan aksi pembacokan saat tawuran, Kamis (3/8/2023) lalu. (Foto: Humas Polres Bogor)

"Hasil penyidikan yang kami lakukan terhadap para pelajar, mereka ini masih berstatus sebagai pelajar aktif. Dalam tawuran ini, kami tidak temukan adanya pihak alumni yang turut serta dalam aksi tawuran tersebut," paparnya.

Atas perbuatanya pelaku pembacokan berinisial MRH (18) yang cukup umur ini akan dikenakan pasal satu 70 KUHAP pasal 80 ayat satu undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan undang undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun.(*/pin)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X