Selain itu, Bima dan Dedie juga akan menerima uang pensiun selama satu periode atau lima tahun.
Pemberian kompensasi terhadap kepala daerah yang masa jabatannya dipotong diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang
Pasal 202 berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.
Besaran gaji pokok kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.(pojoksatu)