Senin, 22 Desember 2025

Masa Jabatannya Segera Berakhir, Bima Arya Tetap Terima Uang Pensiun dan Gaji Hingga April 2024

- Senin, 31 Juli 2023 | 11:07 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan pertemuan investor atau investor meeting bersama 49 pemimpin perusahaan yang tergabung dalam MEDEF International di Paris, Prancis.
Wali Kota Bogor Bima Arya melakukan pertemuan investor atau investor meeting bersama 49 pemimpin perusahaan yang tergabung dalam MEDEF International di Paris, Prancis.

Selain itu, Bima dan Dedie juga akan menerima uang pensiun selama satu periode atau lima tahun.

Pemberian kompensasi terhadap kepala daerah yang masa jabatannya dipotong diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang

Pasal 202 berbunyi: Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota yang tidak sampai satu periode akibat ketentuan Pasal 201 diberi kompensasi uang sebesar gaji pokok dikalikan jumlah bulan yang tersisa serta mendapatkan hak pensiun untuk satu periode.

Besaran gaji pokok kepala daerah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administrasi Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya Sebagaimana Telah Beberapa Kali Diubah Terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.(pojoksatu)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Trem di Kota Bogor Diuji Coba 2026

Jumat, 19 Desember 2025 | 11:22 WIB
X