jakarta

Beli Sabu dari Tetangga, Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Jakbar

Kamis, 27 Juli 2023 | 09:32 WIB
ILUSTRASI: Ilustrasi sabu.

Akibat perbuatannya, tersangka NA dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat lima tahun hingga paling lama 20 tahun.

 

Ikuti berita menarik lainnya di Google News.

Halaman:

Tags

Terkini