RBG.ID-JAKARTA, Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk meringkus pelaku penganiayaan terhadap istrinya yang tengah hamil di Perumahan Serpong Park, Serpong Utara, Tangerang Selatan.
Pria berinisial BD ini tega menganiaya istrinya yang tengah hamil 2 bulan hingga berdarah-darah. Usai melakukan penganiayaan dan videonya sempat viral, pelaku kabur ke Bandung, Jawa Barat.
Kasi Humas Polres Tangerang Selatan, Ipda Galih Dwi Nuryanto mengatakan, pelaku BD yang juga suami korban ditangkap di daerah Bandung, Jawa Barat, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 01.30 WIB.
Baca Juga: Kampung Boncos Kembali Digrebek Polisi, 7 Orang Diamankan saat Nyabu
"Tersangka BD sudah ditangkap Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tangsel," ujar Galih Dwi Nuryanto dalam keterangannya, Selasa (18/7/2023).
Galih menjelaskan, kini pelaku BD sudah tiba di Mapolres Tangerang Selatan. Tersangka KDRT itu saat ini tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik.
"Tadi pagi baru tiba di Polres, saat ini tersangka BD masih proses pemeriksaan pendalaman oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Tangsel," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya memberikan perhatian khusus terhadap kasus KDRT istri yang tengah hamil di Serpong Tangerang Selatan. Diketahui, korban dianiaya suaminya sendiri.
Baca Juga: Lady Nayoan Tegaskan Syahnaz Sadiqah Tidak Minta Maaf Sama Sekali soal Perselingkuhan
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Kapolda telah menginstruksikan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi untuk ikut mengusut kasus itu.
"Bapak Kapolda sudah melakukan arahan dan instruksi kepada Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk melakukan asistensi terkait dengan kekhususan di UU KDRT," ungkap Trunoyudo Wisnu Andiko, Senin (17/7/2023).
Lebih lanjut Trunoyudo menjelaskan, asistensi yang dimaksudkan berupa bantuan dalam proses penyidikan. Sejauh ini, surat penyidikan kasus tersebut masih dari Polres Tangsel.
"Tentu ada back-up, asistensi ini kan back-up. Backup secara teknis terkait dengan proses penyidikan dari direktorat reserse kriminal umum Polda Metro Jaya," terangnya.
"Kemudian asistensinya adalah ada wasidiknya, kemudian ada pejabat teknisnya. Dalam hal ini adalah Subdit Renakta, yang memang secara profesional biasa, dan secara aturan UU paham untuk melakukan proses penyidikan ini ya," tambah dia.(pmj)