RBG.ID-BOGOR, Proses Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tingkat SMP dan SMA di Kota Bogor masih mendapat sorotan. Itu terkait dugaan kecurangan yang dilakukan dalam proses PPDB.
Kini, proses PPDB pun sudah berakhir. Pasca berakhirnya PPDB, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bogor, Kamis (13/7/2023).
Hal itu dilakukan untuk menindaklanjuti pengaduan masyarakat yang disampaikan melalui pos pengaduan DPRD dan aspirasi warga ke Anggota DPRD Kota Bogor dari masing-masing daerah pemilihan (Dapil).
Baca Juga: Soal Dugaan Jual Beli Bangku di SMPN 1 Ciawi, Plt Bupati Bogor Bilang Begini
Setibanya di kantor Disdukcapil, rombongan legislatif langsung menyisir tempat pelayanan yang penuh sesak oleh warga.
Hal tersebut karena Disdukcapil Kota Bogor menarik semua pelayanan dari kantor kecamatan ke kantor Disdukcapil sesuai arahan dari Wali Kota Bogor Bima Arya.
Dengan kondisi kantor Disdukcapil yang ramai oleh warga, Ketua Komisi I DPRD Kota Bogor Heri Cahyono menilai pelayanan yang ada kini kurang maksimal.
Baca Juga: Hadiri Rakernas Apeksi, Ganjar Pranowo Kembali Tegaskan Siap Lanjutkan Program Pemerintahan Jokowi
Sebab, pelayanan yang seharusnya bisa dilakukan di kantor kecamatan masing-masing, menjadi menumpuk di kantor Disdukcapil, sehingga antrean pelayanan pun mengular.
“Saya menyarankan agar pelayanan yang bisa dilakukan di kecamatan agar segera dikembalikan karena PPDB sudah selesai dan tidak efektif jika semua pelayanan dilakukan di sini,” ujar pria yang akrab disapa HC.
Selanjutnya, para wakil rakyat ini pun meminta kepada Disdukcapil untuk membuka data Administrasi kependudukan (Adminduk) yang menjadi persoalan selama penyelenggaraan PPDB.
Dari ratusan data yang dibuka, Komisi I dan Komisi IV DPRD Kota Bogor menginventarisir persoalan yang ada. Diketahui terdapat dua kasus besar yang dapat dikategorikan.
Pertama persoalan perubahan Kartu Keluarga (KK) palsu tanpa adanya surat persetujuan dari KK penerima dan rentan waktu yang tidak memenuhi syarat untuk melakukan pendaftaran PPDB.(ryan/mtr)